Tata kelola sistem Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) di Indonesia memasuki masa baru.
![]() |
| Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 |
Rapat Paripurna yang digelar pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020, DPR telah mengesahkan amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang biasa disebut UU Minerba, sehingga undang-undang tersebut berubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Terdapat beberapa poin yang diatur dalam revisi UU minerba ini. Mulai dari kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengelolaan terhadap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan perihal lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengelolaan yang diklaim untuk memperkuat badan usaha milik negara (BUMN). Beberapa Pasal yang menuai Polemik Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyatakan, perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 diperlukan karena peraturan tersebut masih belum bisa menjawab perkembangan, permasalahan dan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara.
Oleh karena itu, masih perlu menyelaraskan dengan ketentuan undang-undang terkait untuk menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara. 17 Februari 2020 hingga 6 Mei 2020 dilakukan secara intensif mengenai pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Minerba. Dalam proses tersebut revisi Minerba telah disinkronisasi dengan RUU Cipta Kerja. Poin-poin penting yang tertuang dalam revisi UU Minerba tersebut antara lain:
1. Kewenangan pengelolaan dan perizinan terkait penguasaan minerba, disepakati oleh pemerintah dan DPR bahwa penguasaan minerba dilakukan oleh pemerintah pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan. Tidak hanya itu, pemerintah pusat juga memiliki kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, penjualan dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batubara. Menurut pemerintah yang diwakili oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, meskipun kewenangan tata kelola pertambangan diatur oleh pemerintah pusat. Namun ada pengaturan, bahwa terdapat jenis perizinan yang akan didelegasikan kepada pemerintah daerah, diantaranya perizinan batuan skala kecil dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menteri ESDM menerangkan sejumlah pertimbangan atas penarikan kewenangan pengelolaan pertambangan ke pusat, antara lain sebagai pengendalian produksi dan penjualan terutama logam dan batubara sebagai komoditas unggul untuk ketahanan energi serta suplai hilirisasi logam. Beliau pun menjamin, tidak akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pertambangan itu. Penarikan kewenangan ke pusat untuk komoditas logam dan batubara lebih efektif, sementara untuk bukan logam, batuan dan Izin Pertambangan Rakyat dapat didelegasikan ke Pemerintahan Daerah.
2. Perpanjangan izin pelaksanaan Revisi Undang-Undang Minerba ini menjamin adanya kesinambungan Operasi Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi dengan mempertimbangkan usaha peningkatan penerimaan negara. Tidak hanya KK dan PKP2B yang mendapatkan jaminan kesinambungan operasi, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) pun sama. Dalam UU Minerba yang lama, perpanjangan izin tertulis dengan pernyataan "dapat diperpanjang", yang kemudian dalam UU No. 3 Tahun 2020 diganti menjadi pernyataan "dijamin". Hal tersebut dapat dilihat padal Pasal 47, Pasal 83 dan Pasal 169, Pasal 169 A dan Pasal 169 B.
3. Pengembangan nilai tambah (hilirisasi) Revisi UU Minerba ini masih mengatur terkait dengan hilirisasi melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, khususnya untuk pemegang izin di subsektor mineral. Dengan adanya kewajiban juga untuk membangun fasilitas pemurnian paling lambat tahun 2023. Sejumlah insentif pun dikucurkan untuk menyokong proyek hilirisasi ini. Antara lain dengan jangka waktu perizinan untuk IUP atau IUPK yang terhubung dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian logam atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan apabila syarat-syarat yang dibutuhkan terpenuhi. Dalam revisi ini, ada juga kebijakan ekspor produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu dengan jangka waktu paling lama tiga tahun sejak revisi UU ini mulai berlaku. Kebijakan itu diberikan bagi perusahaan mineral yang telah memiliki, sedang dalam proses pembangunan smelter maupun yang telah melakukan kerjasama dalam pengolahan dan/atau pemurnian. Pengaturan dan insentif terkait
hilirisasi ini antara lain dapat dilihat dalam Pasal 102, Pasal 103, Pasal 47, Pasal 83 dan Pasal 170 (A).
4. Divestasi dalam revisi UU Minerba, Pemerintah dan Komisi Tujuh Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui perihal pengaturan yang berhubungan dengan kebijakan divestasi saham pada Pasal 112. Sehingga, pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.
5. Pertambangan rakyat, reklamasi dan pasca tambang Pada revisi UU Minerba ini, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diberikan luasan maksimal 100 hektare dan mempunyai cadangan mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter. Di UU Minerba sebelumnya, WPR diberikan luasan maksimal 25 hektare dan kedalaman maksimal 25 meter. Sehingga dalam UU Minerba sekarang luasan dan kedalaman WPR empat kali lebih besar dari UU Minerba sebelumnya. Sementara untuk kegiatan reklamasi pasca tambang, pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi sebelum mengembalikan WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pasca-tambang yakni mencapai persentase keberhasilan 100 persen. Begitu juga dengan mantan pemegang IUP atau IUPK yang telah berakhir, wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100 persen serta menempatkan dana jaminan pasca tambang.
6. Revisi UU Minerba ini juga diharapkan mampu memperkuat BUMN, diantaranya pengaturan bahwa bekas WIUP dan Wilayah WIUPK dapat ditetapkan sebagai WIUPK yang penawarannya diutamakankan kepada BUMN, serta BUMN mendapatkan prioritas dalam pembelian saham divestasi. Selain itu, dalam revisi UU minerba ini juga ada peningkatan bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan, dari sebelumnya 1 persen untuk pemerintah provinsi, menjadi 1,5 persen.
download uu minerba baru pdf
undang-undang minerba
minerba
uu no 3 2020

